Pengertian Ajaran Wahidiyah
Penerapan ajaran Lillah - Billah dan Lirrosul - Birrosul merupakan realisasi dalam praktik hati dari pengamalan dua kalimat syahadat: «Asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhadu anna Muhammadar Rosuulullooh».
LILLAH
Segala amal perbuatan apa saja, baik yang berhubungan langsung kepada Alloh dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wasallam, maupun yang berhubungan dengan masyarakat, dengan sesama makhluq pada umumnya, baik yang bersifat wajib, sunnah atau yang mubah (wenang), asal bukan perbuatan yang merugikan/bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh, melaksanakannya supaya disertai niat dan tujuan mengabdikan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa dengan ikhlas tanpa pamrih! Lillahi ta’ala! “Laa ilaaha illallooh” (Tiada tempat mengabdi selain kepada Alloh).
BILLAH
Menyadari dan merasa senantiasa kapanpun dan di manapun berada, bahwa segala sesuatu termasuk gerak-gerik dirinya lahir batin adalah Alloh SWT Tuhan Maha Pencipta yang menciptakan dan menitahkan. Jangan sekali-kali merasa, lebih-lebih mengaku diri kita ini memiliki kekuatan dan kemampuan.
LIRROSUL & BIRROSUL
LIRROSUL: Di samping menerapkan LILLAH, dalam segala tindakan dan perbuatan apa saja, asal bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh, bukan perbuatan yang merugikan, supaya juga disertai niat mengikuti jejak tuntunan Rosuululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam.
BIRROSUL: Di samping sadar BILLAH, supaya juga menyadari dan merasa bahwa segala sesuatu termasuk gerak-gerik dirinya lahir batin (yang diridloi oleh Alloh) adalah sebab syafaat dan jasa Rosuululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam.
YUKTI KULLA DZI HAQQIN HAQQOH
Mengisi dan memenuhi segala bidang kewajiban, melaksanakan kewajiban di segala bidang tanpa menuntut hak. Baik kewajiban terhadap Alloh Subhanahu Wa Ta’ala Wa Rosuulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam, maupun kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan masyarakat di segala bidang dan terhadap makhluq pada umumnya.
TAQDIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA'
Di dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut supaya mendahulukan yang lebih penting (Ahammu). Jika sama-sama pentingnya, supaya dipilih yang lebih besar manfaatnya (Anfa’u).
Hal-hal yang berhubungan kepada Alloh SWT wa Rosuulihi SAW, terutama yang wajib, pada umumnya harus dipandang “Ahammu” (lebih penting). Dan hal-hal yang manfaatnya dirasakan juga oleh orang lain atau umat dan masyarakat pada umumnya harus dipandang “Anfa’u” (lebih bermanfaat).