Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Organisasi Penyiar Sholawat Wahidiyah telah diakui secara sah sebagai lembaga kemasyarakatan berbadan hukum di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
Penelitian & Pengecekan Lembaga Negara
1. Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI)
Telah memenuhi ketentuan UU No. 8 / 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terdaftar di Dirjen Sospol Depdagri nomor 1334 tahun 1997, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DEPDAGRI Nomor: 240/D.III.3/X/2009.
2. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kediri
Sholawat Wahidiyah, Ajaran Wahidiyah dan Organisasi Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) telah mendapatkan pengecekan resmi oleh Kejaksaan Negeri Kediri dengan surat tertanggal 19 Maret 1970 Nomor: B-224/C-I III/70 perihal: Pengekliran dan Pengecekan adanya Penyiar Sholawat Wahidiyah.
3. BAKOR PAKEM Tingkat I Jawa Timur
Menjadi subjek penelitian dan telah mendapatkan izin untuk penyebarluasan serta penyiaran kepada masyarakat umum sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 17 Juli 1978 Nomor: B-1161/1.5.1.1/1978 dan surat KASI POLKAM Asisten I/Intel tanggal 16 Desember 1978 Nomor: B-1981/K/5.3.1/12/1978.
4. Badan Litbang Agama Departemen Agama RI Jakarta
Sholawat Wahidiyah telah memperoleh pendataan resmi oleh Badan Litbang Agama Departemen Agama RI Jakarta. Dalam surat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Sholawat Wahidiyah tidak termasuk aliran menyimpang atau "Islam Jamaah", sesuai surat Kepala Puslitbang I an. Kepala Badan Litbang Agama Nomor: II/3/294/1271/79 tanggal 5 Nopember 1979.